Denganstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Saudara tidak wajib mempunyai NPWP, tidak perlu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, dan tidak wajib menyampaikan SPT. Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemajakan atas penghasilan Saudara tergantung dari
FormatSurat Pernyataan 11 Poin SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : Nomor Induk Kependudukan (NIK) : Alamat : Pekerjaan pada KTP : Jenjang pendidikan : Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
SURATPERNYATAAN IZIN ORANG TUA. Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Drs. Yayan Hidayat Alamat : Jl. Raya Ngadirejo No.17, Magetan, Jawa Timur No. HP : 0811 2334 4343; Adalah orang tua dari : Nama : Deny Santoso
SyaratAdministratif. Portal Informasi Indonesia pada lamannya memberikan informasi terkait syarat administrasi yang harus dibawa untuk mengurus pernikahan di luar negeri: 1. Surat ijin dari orang tua/ wali. 2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 3. Surat pernyataan belum menikah.
.
surat pernyataan izin orang tua untuk bekerja di luar negeri